kami PT.BETARI SEJATI INDONESIA adalah
perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs
Clearance di Kepabeanan baik via Bandara maupun Pelabuhan di seluruh
Nusantara,bersama ini kami Management PT.BETARI SEJATI INDONESIA berminat
untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa dan berikut ini
juga terlampir penawaran,mohon dibuka lampiran nya sebagai berikut :
• Under name Import/Export
• Borongan Import
• Custom Clearance
• Door to Door,Port to Door,dari dan ke seluruh dunia dengan harga dan servis yang bagus.
• by Air or Sea (Local and International)
• Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect
Lisensi Import diantaranya :
- S R P/N I K
- N P W P
- A P I-U
- N P I K Garment dan Produk jadi
- N P I K Electronic ept import
Sehubungan dengan kegiatan perusahaan kami yang bergerak di bidang jasa import undername,berikut jasa dan Hs Code yang tertera di APIU Kami sbb :
HS Bagian Uraian Barang
2501 S/D 2716 Produk Mineral Minyak,Garam,Natrium,Klorida
2801
S/D 3826 Produk industri kimia atau produk
industri terkait
3901
S/D 4017 Plastik dan barang daripadanya; karet dan
barang
4101
S/D 4304 Kulit,bulu dan barang dari padanya
4401
S/D 4602 Kayu dan Barang dari kayu : arang kayu;
Gabus
4701
S/D 4911 Pulp dari kayu atau dari bahan selulosa
berserat
5001
S/D 6310 Tekstil dan barang tekstil
6401
S/D 6704 Alas kaki,tutup kepala, payung, tongkat
jalan,dllnya
6801
S/D 7020 Barang dari batu, asbes,mika, bahan
semacamnya
7201
S/D 8311 Logam tidak mulia dan barang dari
logam
8401
S/D 8548 Mesin dan peralatan mekanis;perlengkapan
elektris
9401
S/D 9619 Produk Hasil Pabrik, Handuk, Popok untuk
Bayi, Dll
Apabila ada import yang sesuai dengan Hs Code tersebut
kami bisa membantu untuk pemrosesan nya,Demikanlah pemberitahuan ini saya
sampaikan,semoga terjalin kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak
dan efektif,Terima kasih.
Note : PT.BETARI SEJATI INDONESIA Status Di Bea Cukai ( KUNING )
Salam,
R. SAPUTRA
C/p :+62-812 8278 4848
PT.BETARI SEJATI INDONESIA
PT.BETARI SEJATI INDONESIA
Gedung 47
Jl.TB.Simatupang No 47
Tanjung Barat Jakarta Selatan 12530
Telp 6221 - 782 4259
Faxs 6221 - 7884 5247
Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan
Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal
yang terkait di dalamnya.
Untuk mendirikan PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari
Kantor Bea dan Cukai, di samping itu juga harus memiliki Customs
Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai maupun simpanan di bank.
Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung jawab untuk melunasi pajak
dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau perorangan selaku
Importir.
Banyak
alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan jasa PPJK, diantaranya efisiensi
dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu ada juga karena perusahaan tersebut
belum mengerti tentang proses kepabeanan, sehingga memerlukan jasa PPJK untuk
mengurusi proses pabean sekaligus menjadi konsultan dalam bidang kepabeanan.
Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang ahli kepabeanan yang sudah lulus
sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah (Bea Cukai).Jika Anda hendak
menggunakan jasa PPJK pilihlah perusahaan PPJK yang telah berpengalaman dan
terpercaya. PPJK yang berpengalaman memberikan jaminan penuh terhadap keamanan
barang dan penyelesaian pengurusan hingga tuntas. Biaya yang disampaikan pun
wajar dan tidak ada tambahan biaya lain yang tidak disampaikan terlebih dahulu.
Hubungi Kontak
Kami Untuk menggunakan jasa PPJK
terpercaya,PT.Betari Sejati indonesia.
Ekspor Import Undername
Istilah impor
dan ekspor mungkin bukan hal yang
baru buat anda dengar saat ini, namun pernahkah Anda mendengar mengenai jenis
import undername ? Untuk lebih jelas ,
mari kita simak bahasannya di bawah ini.
Impor barang secara undername yaitu kegiatan atau
aktivitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama
perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan
impor. Disini, perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai pemberi nama saja,
sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Ada yang perlu diketahui mengenai
tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan impor
ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan peminjam
nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu
kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang
perusahaan yang akan dipinjam namanya, beserta kedudukannya dalam perjanjian
ini. Setelah pihak supplier menyatakan tak ada masalah, anda juga
perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti
misalnya invoice,packing list, bill of lading dan
sebagainya. Yang terakhir, kita harus melakukan konfirmasi juga kepada
perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses
importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengiriman barangpun bisa dilakukan.
Setelah barang diterima di pelabuhan Indonesia, pihak freight
forwarder akan mengurus dokumen untuk customs
clearance melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI).
Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank setelah
itu melakukan pemberitahuan pabean tentang importasinya ke Bea Cukai dengan
dilampiri dokumen – dokumen pendukung.
Terdapat 3 kemungkinan
proses / jalur pengeluaran barang yang
akan ditempuh oleh perusahaan.
1.
Pertama yaitu jalur hijau, dimana barang dapat langsung dikeluarkan dari
kawasan pabean setelah dokumen-dokumennya diperiksa.
2.
Yang kedua yaitu jalur merah, dimana barang harus diperiksa
secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari
kawasan pabean. Dan yang ketiga adalah
3.
Yang ketiga yaitu jalur kuning, dimana proses pengeluaran barang
memerlukan dokumen tambahan tertentu (sesuai dengan jenis barang). Setelah
disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (surat
perintah pengeluaran barang). Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen seperti
slip pembayaran bea masuk, airway bill atau bill of lading, dll diserahkan
freight forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopiannya diserahkan ke
peminjam nama perusahaan tersebut.
Demikian pembahasan mengenai Impor Undername, semoga
bermanfaat. untuk penjelasan lebih lanjut mengenai impor undername silahkan
hubungi kontak kami 24
jam.
Kata kata terkait ekspor undername, impor undername, jasa import, sewa bendera, undername.
Penetapan Jalur Merah Kuning
Hijau
Dalam
proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean (port), Bea Cukai melakukan
penetapan jalur terhadap suatu importasi tersebut, meliputi :
JALUR KUNING :
Pengeluaran
Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, tetapi
dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
Jalur
Kuning ditetapkan jika terdapat kekurangan dalam dokumen pemberitahuan pabean
beserta dokumen pelengkapnya.
JALUR MERAH :
Pengeluaran
Barang Impor dari kawasan pabean (port) dengan pemeriksaan fisik barang
terlebih dahulu, dan dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat
Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Yang
dikenakan Jalur Merah adalah Importasi dengan kondisi sebagai berikut:
o Importir
baru
o Importir
yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (High risk importer)
o Barang
yang di impor termasuk barang impor sementara
o Barang
Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
o Barang
re-impor
o Barang
impor yang terkena pemeriksaan acak (Random inspection)
o Barang
impor tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah
o Barang
impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi atau berasal dari negara
yang berisiko tinggi
JALUR HIJAU :
Pengeluaran
Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang, namun
tetap dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan SPPB. Jalur Hijau
ditetapkan jika Importir atau importasi yang tidak termasuk dalam kriteria
jalur kuning dan merah.
JALUR PRIORITAS :
Pengeluaran
Barang Impor dari kawasan pabean (port) tanpa pemeriksaan fisik barang dan
dokumen, setelah ada penetapan dari pemerintah terhadap Importir jalur
prioritas. Importir mendapatkan Jalur Prioritas berdasarkan ketetapan
pemerintah.Demikian penjelasan mengenai jalur-jalur yang ditetapkan oleh Bea
Cukai. Untuk kemudahan pengurusan proses impor Anda silahkan menghubungi kontak kami.
Berikut
adalah Istilah-Istilah yang umum dan seringkali Anda jumpai dalam kegiatan
ekspor dan impor barang :
1.
Customs Clearance = Adalah suatu proses pemeriksaan dokumen,
perhitungan biaya-biaya pajak resmi, dan proses pengeluaran barang yang
dilakukan pada negara tujuan
2.
FOB = Adalah singkatan dari Free On Board,
yang artinya anda memberikan penawaran harga
barang hanya sampai keatas kapal, ongkos/biaya kapal belum/tidak termasuk.
Pembeli anda yang akan menanggung biaya kapalnya
.atau dengan kata lain harga barang di tempat asal, ada juga misalnya, harga
sudah FOB Port tujuan, misalnya FOB Jakarta, artinya harga tersebut sudah
termasuk ongkos kirim sampai Jakarta, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea
suatu barang3.
CIF = Adalah singkatan dari Cost, Insurance and
Freight artinya
Harga penawaran anda selainmencakup harga barang,
biaya kapal, juga termasuk asuransi. Dengan kata lain
harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang, selain
FOB, dasar ini menjadi perhitungan bea-bea suatu barang
4.
CNF = Adalah singkatan dari Cost and Freight dengan kata lain harga barang
ditambah dengan ongkos kirim, tetapi tidak termasuk biaya asuransi
barang
5.
OFR = Adalah singkatan dari Ocean Freight Rate, atau tarif dasar ongkos
pengiriman lewat laut, biasanya dihitung per cbm atau kubikasi
6.
AFR = Adalah singkatan dari Air Freight Rate, atau tarif dasar ongkos pengiriman
melalui udara, biasanya dihitung berdasarkan satuan kilogram atau pound (lbs)
7.
FCL = Adalah singkatan dari Full Container Loaded, atau dengan kata lain kiriman
ini setara dengan kurang lebih 20 MT (metrix tons) dengan menggunakan
kontainer 40ft dan hanya 10 MT (metrix tons) jika menggunakan kontainer
20ft
8.
Notul = Adalah suatu kejadian dimana
barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan, documen yang tidak
valid atau dipalsukan, Perubahan Invoice, sehingga bea masu terlalu
tinggi, dan biasanya terkena sewa gudang di pelabuhan
9.
PIB = Pemberitahan Impor Barang. Pengisian form PIB
dilakukan dengan system online EDI (Electronic Data Interchange). Jika
pemeriksaan PIB disetujui, maka akan terbit SPPB
10. PEB = Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang
di ajukan dengan system online melalui system EDI (Electronic
Data Interchange). Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan
keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB
adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice
seperti
11. HSCode
= Adalah suatu istilah untuk mengidentifikasi suatu
klasifikasi barang, HSCode ini menggunakan angka untuk memudahkan
perhitungan bea-bea
12. Volumetrix =
Adalah suatu istilah untuk perbandingan antara berat aktual barang dan berat
hasil perkalian dimensi barang, istilah lain adalah Barang ringan makan
tempat (Ringan Makan Tempat) jadi kurir akan menghitung yang terberat
diantara 2 (Dua) perbandingan tersebut
13. AWB
= Adalah kependekan dari Airway Bill yang diberikan sebagai bukti
pengiriman barang melalui udara, pada airway bill terdapat barcode yang
dapat melacak posisi baran, Airway bill ini juga berguna untuk
mengidentifikasi barang
14. BL
= Adalah kependekan dari Bill of Lading yang
diberikan sebagai bukti pengiriman barang melalui laut, fungsinya sama
dengan AWB pada jalur udara
15. Commercial
Invoice = dalah suatu dokumen yang diperlukan
untuk barang-barang yang terkena bea saat tiba di Negara tujuan, dokumen
ini akan menjadi dasar perhitungan pihak bea dan cukai
16. API
= Adalah kependekan dari Angka Pengenal Importir, bentuk lain
adalah API-T (Terbatas).
17. API-U (Umum)
adalah suatu izin sebagai identitas suatu perusahaan atau perorangan
dalam bidang import
18. SRP =
Adalah kependekan dari Surat Registrasi Pabean, surat ini berguna untuk
importer sebagai identitas yang memenuhi persyaratan dari Bea dan Cukai
untuk melakukan import barang
19. LCL
= Adalah singkatan dari Less Container Loaded,
adalah suatu istilah untuk pengiriman yang tidak mencapai 1 (satu)
Kontainer penuh, hitungannya adalah kubikasi atau kubikmeter
20. Consolidasi
= Adalah proses yang biasanya dilakukan freight forwarders untuk
menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal ini dapat
memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan
Diolah
dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat untuk Anda.Jika Anda ingin mendapatkan
informasi lebih lanjut mengenai Istilah Ekspor dan Impor, silahkan
hubungi kontak kami.PT.Betari Sejati indonesia.
dalam
proses impor barang dari luar negeri ke Indonesia, ada beberapa hal yang wajib
Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mengimpor barang. Hal tersebut antara
lain:
1. Perlunya mengetahui apakah barang yang
akan Anda impor termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia atau
tidak. Untuk mengetahui barang-barang apa saja yang dilarang atau dibolehkan
bisa dicek di www.insw.go.id
2.
Perlunya mempersiapkan Legalitas atau perijinan yang harus disiapkan
sebagai persyaratan memasukkan barang ke Indonesia
3.
Perlunya mengetahui Informasi tentang no HS (Harmonized System) barang
yang akan diimpor. No HS berkaitan dengan pembayaran Pajak dan Bea Masuk
Setelah
hal tersebut di atas dipersiapkan, maka prosedur impor bisa dilanjutkan dengan
langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Mengirimkan barang impor dari luar negeri ke Indonesia dengan
menggunakan kapal atau pesawat.
2. Meminta
kelengkapan dokumen impor original kepada pihak suplier di luar negeri untuk
segera dikirimkan ke Indonesia.
3. Melakukan
pembayaran Bea Masuk dan Pajak Import sesuai dengan jenis barang yang Anda
impor. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank yang telah bekerjasama dengan
pemerintah untuk proses pembayaran Pajak impor. Besarnya tarif Bea Masuk dan
pajak bisa Anda cek di http://www.tarif.depkeu.go.id/tarif/
4. Melakukan
pemberitahuan kepada Bea Cukai dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor
Barang (PIB) beserta dokumen impor pelengkapnya. Setelah itu Bea Cukai
akan menetapkan jalur
hijau, kuning, merah, atau jalur prioritasterhadap
proses impor Anda
5.
Bea Cukai akan menerbitkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran
Barang) jika importasi Anda sudah disetujui. Jika sudah terbit SPPB, maka
secara hukum barang impor tersebut sudah diijinkan / legal untuk masuk wilayah Indonesia.
6. Mengangkut
barang impor dari kawasan pabean (TPS / Airport) ke tempat Anda, biasanya
menggunakan transportasi darat seperti truk, bus, mobil, dsb. Sesuai dengan
kebutuhan Anda.
Demikian prosedur impor secara umum di Indonesia. Semoga bermanfaat
untuk Anda. Untuk prosedur impor lebih detail, kami menyediakan konsultasi
untuk keperluan impor Anda GRATIS, silahkan isi form komentar atau
hubungi kontak PT.Betari
Sejati Indonesia.
PT.BETARI SEJATI INDONESIA adalah
perusahaan jasa Export&Import specialist dalam bidang jasa custoums
clearence di kepabeanan baik via bandara maupun pelabuhan di seluruh
nusantara,bersama ini kami management PT.BETARI SEJATI INDONESIA berminat
untuk bermitra degan perusahaan bapak/ibu dalam bidang jasa dan berikut ini
juga terlampir penawaran,mohon di buka lampiran nya sebagai berikut :
• Under name Import/Export
• Borongan Import
• Custom Clearance
• Door to Door,Port to Door,dari dan ke seluruh dunia dengan harga dan servis yang bagus.
• by Air or Sea (Local and International)
• Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect
• Borongan Import
• Custom Clearance
• Door to Door,Port to Door,dari dan ke seluruh dunia dengan harga dan servis yang bagus.
• by Air or Sea (Local and International)
• Untuk semua jenis barang termasuk Dangerous Cargo atau Personal Effect
Lisensi Import diantaranya :
-SRP/NIK
-NPWP
-API-U
-NPIK garment dan produk jadi
-NPIK Electronic ept import
Sehubungan degan kegiatan perusahaan kami yang bergerak di
bidang jasa import undername,
Apabila ada barang import kami bisa membantu pemrosesan nya,
demikian lah pemberitahuan ini saya sampaikan semoga terjalin
kerjasama yang menguntungkan kedua belah pihak dan efektif,Terimakasih.
Not : PT.Betari Sejati Indonesia Status di bea cukai (Kuning)
Not : PT.Betari Sejati Indonesia Status di bea cukai (Kuning)
Hormat Kami,
R. Saputra
Mobile : 0812 8278 4848
Email : rsaputra1975@gmail.com
PT.BETARI
SEJATI INDONESIA
Gedung 47
Jl.TB.Simatupang No 47
Tanjung Barat Jakarta Selatan 12530
Telp 6221 - 782 4259
Faxs 6221 - 7884 5247